Sabtu, 27 Desember 2008

Haram Hukumnya Berdiam Diri dalam Sistem yang Kufur

Indonesia hanyalah salah satu dari sekian banyak negeri muslim yang tersebar di seluruh dunia. Negeri yang mayoritas penduduknya adalah muslim, dan kita adalah salah satunya. Menyambung tulisan saya sebelumnya bahwa seorang mukallaf memiliki kewajiban untuk mengetahui ketetapan Allah atas dirinya terkait setiap hal yang akan dia perbuat, maka saya ingin mengetengahkan pertanyaan "bagaimana hukum Islam memandang kaum muslimin yang tinggal di negeri muslim tetapi negeri tersebut tidak menerapkan hukum islam?".

Mungkin kita bisa mengajukan alasan bahwa tempat kita dilahirkan adalah bagian dari ketetapan Allah(qadha)yang wajib kita terima dengan ikhlas tanpa perlu bertanya. Akan tetapi, ketika negeri ini, tanah air ini, bumi pertiwi ini, tidak menerapkan hukum Allah, apakah ini termasuk bagian dari ketetapan Allah?. Tentu saja tidak.

Untuk mengetahui hukum ini mari kita lihat ketetapan Allah terkait kewajiban menerapkan hukum islam di tengah-tengah kehidupan.

Sesungguhnya kewajiban kaum muslim untuk terikat dengan hukum Islam bukanlah perkara yang patut diperdebatkan, karena dalil-dalil untuk perkara ini sudah sangat jelas dinyatakan oleh Allah di dalam al-qur'an. Allah berfirman dalam al-qur'an surat al-maidah ayat 50 "Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki? Sistem hukum siapakah yang lebih baik daripada sistem hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?". Dari ayat ini kita ketahui dengan pasti bahwa kaum muslimin wajib untuk berhukum dengan hukum Islam.

Pertanyaan berikutnya adalah, bagaimana caranya? Di sinilah pentingnya melakukan perubahan, bergerak untuk berubah. Allah berfirman dalam al-qur'an surat ar-ra'du ayat 11 "Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan mereka sendiri". Jika kita benar-benar menginginkan negeri ini menerapkan hukum Allah, maka kita harus melakukan perubahan tersebut. Adanya penghalang dalam perjuangan adalah perkara yang wajar, tinggal bagaimana kita menghadapinya. Saya kutipkan hadits dari Rasululah saw "Penghulu para syuhada adalah Hamzah dan orang-orang yang mengoreksi penguasa yang dholim lalu mereka dibunuh karenanya". Lihat juga firman Allah dalam surat Muhammad ayat 7 "Hai orang-orang yang beriman, jika kalian menolong agama Allah, maka Allah akan menolong kalian".

Subhanallah..Allahuakbar..Setelah meyakini jaminan dari Allah tersebut di atas, tentu tidak pantas lagi bagi kita untuk ragu dalam menapaki jalan perjuangan ini.
Adapun sistem hukum yang seharusnya ditawarkan oleh kaum muslimin adalah sistem khilafah, bukan sosialisme, kapitalisme, ataupun neo-neo yang lain. Karena keberadaan khilafah merupakan kewajiban bagi kaum muslimin. Berikut dalil-dalil yang menjelaskan perkara ini:

1.dalil al-qur'an

Allah berfirman dalam al-qur'an surat an-Nisa ayat 58-59 "Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menyampaikan berbagai amanat kepada orang yang berhak menerimanya dan memerintahkan kalian agar membuat ketetapan hukum dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepada kalian. Sesungguhnya Allah maha mendengar dan maha melihat. Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kalian kepada Allah dan taatlah kalian kepada Rasul-Nya serta ulil amri di antara kalian. Jika kalian berbeda pendapat dalam suatu perkara, maka kembalikanlah perkara tersebut kepada Allah dan Rasul-Nya, jika kalian memang beriman kepada Allah dan hari akhir. Sikap demikian adalah lebih utama dan lebih baik akibatnya."

Adapun yang dimaksud amanat dalam ayat di atas adalah amanat secara umum, termasuk di dalamnya masalah fa'i dan penunaian hak-hak kaum muslim (ibnu jarir ath-Thabari). Adapun yang dimaksud dengan ulil amri pada ayat berikutnya adalah para pemimpin dan para penguasa (ibnu jarir ath-Thabari).

2.Dalil as-sunnah

Adapun hadist yang meriwayatkan kewajiban khilafah atas kaum muslimin juga sangat banyak. Imam Muslim menuturkan riwayat dari Nafi' ra. "Umar pernah berkata kepada saya : Aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda "siapa saja yang melepaskan tangannya dari ketaatan kepada Allah, niscaya dia akan menjumpai Allah pada hari kiamat nanti tanpa mempunyai hujjah (alasan). Siapa saja yang mati, sementara tidak ada bai'at di lehernya, berarti dia telah mati jahiliyah."(HR Muslim)

3.Dalil ijma shahabat

Setelah Rasulullah saw wafat, para shahabat berembuk untuk menentukan pengganti kepemimpinan Beliau sehingga mereka menunda pengurusan jenazah Rasullah, sementara pengurusan jenazah adalah perkara yang wajib. Atas dasar ini, keharusan adanya pemimpin di tengah-tengah kaum muslimin lebih mendesak daripada pengurusan jenazah.

4.kaidah syariat

Ada sebuah kaidah syariat yang berbunyi "suatu kewajiban tidak terselenggara dengan sempurna kecuali dengan adanya sesuatu, maka sesuatu itu wajib adanya". Penerapan hukum islam tidak akan terselenggara dengan sempurna kecuali dengan adanya sistem khilafah, maka sistem khilafah itu wajib adanya.

Demikianlah, begitu gamblang kewajiban untuk menegakkan sistem khilafah demi mewujudkan kembali kehidupan islam. Jika ini merupakan sebuah kewajiban, tentu meninggalkannya merupakan sebuah keharaman. Jika mengubah sistem kufur yang saat ini menguasai negeri kita dan negeri-negeri lain di dunia merupakan hal yang wajib, tentu berdiam diri saja melihat kenyataan ini adalah perkara yang haram. Wallahu'alam.

Tidak ada komentar: